Akseswarganet– Mengapa bagasi terdaftar tidak boleh dibawa paksa ke dalam kabin pesawat
Sebuah video seorang penumpang yang diduga anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) menjadi viral. Seorang penumpang Wings Air dengan nomor kursi 19F dan berinisial MZ membawa sebuah koper yang ditandai sebagai bagasi terdaftar ke dalam kabin pesawat dan bertengkar hebat hingga mencekik seorang pramugari. Maskapai penerbangan itu kemudian mengumumkan akan membawa kasus ini ke pengadilan.
“Sesuai dengan prosedur keselamatan dan standar operasional, pramugari menginstruksikan agar koper disimpan di ruang kargo bagian belakang,” kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Wings Air, dalam siaran pers (15/4/2025).
Setiap maskapai penerbangan memiliki peraturan bagasinya sendiri, termasuk pembatasan berat, ukuran, dan jenis barang yang dapat dibawa. Hampir semua maskapai penerbangan tidak memperbolehkan barang bawaan yang disimpan di ruang kargo masuk ke dalam kabin.
Dampak kabin pesawat yang penuh sesak
Apabila beban pesawat melebihi batas yang ditentukan, maka hal tersebut dapat mempengaruhi optimalnya lepas landas, kecepatan lepas landas yang lambat atau bahkan dapat mempengaruhi keseimbangan dan stabilitas di udara. Oleh karena itu pembatasan bagasi bukan hanya peraturan administratif, tetapi bagian dari protokol keselamatan penerbangan.
Batasan berat bagasi bukan sekadar peraturan, tetapi bagian dari sistem yang menjamin keselamatan dan kenyamanan Anda selama perjalanan. Pelita Air telah menetapkan ketentuan tertentu untuk penimbangan barang dalam bagasi tercatat. Bagasi Anda tidak boleh melebihi 32 kg. Apabila melebihi berat tersebut, maka harus dikemas ulang menjadi beberapa bagian dengan berat maksimal 32 kg per potong.
Bagasi kemudian akan menerima label khusus dengan terminal kedatangan dan nomor bagasi. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan Anda mencari barang bawaan setelah tiba di tempat pengambilan bagasi.
Peraturan untuk bagasi terdaftar
Kebijakan bagasi kabin Pelita Air menyatakan bahwa barang dengan berat maksimum 7 kg per kabin dan dimensi maksimum 56 x 36 x 23 cm boleh dibawa dalam armada A320.
Aturan ini juga ditegakkan oleh Maskapai Garuda Indonesia. Menurut situs resmi Garuda Indonesia, bagasi terdaftar adalah barang-barang yang ditimbang dan dibawa di dalam bagasi atau ruang kargo pesawat. Penumpang tidak memiliki akses ke barang-barang ini selama penerbangan.
Bagasi terdaftar ditandai dengan label bagasi khusus yang menunjukkan terminal kedatangan dan nomor seri bagasi. Label bagasi ditempelkan pada boarding pass penumpang untuk tujuan identifikasi dan harus ditunjukkan kepada staf di terminal kedatangan.
Wings Air mengambil tindakan hukum
Menurut Danang, penumpang Wings Air yang berdebat dengan pramugari karena diduga membawa barang bawaannya ke dalam kabin bersikap tidak kooperatif, menolak mengikuti instruksi, mencoba melepas label bagasi, dan mengabaikan instruksi awak kabin meskipun telah memberikan penjelasan yang meyakinkan.
Saat pesawat terus mendekat, penumpang tersebut benar-benar turun tangan secara fisik dengan mendorong dan mencekik salah satu pramugari. Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada pilot in command (PIC) dan kemudian kepada ramp officer, staf darat yang bertanggung jawab atas kesiapan operasional pesawat dan keselamatan penumpang di bandara. Petugas landasan kemudian segera mengoordinasikan keamanan bandara.
“Penumpang digiring keluar pesawat untuk perawatan lebih lanjut,” kata Danang. “Wings Air saat ini sedang mengambil tindakan hukum untuk melindungi awak pesawat dan memastikan penerbangan yang aman dan profesional bagi semua yang terlibat.”
Mengapa bagasi terdaftar tidak boleh dibawa paksa ke dalam kabin pesawat