Edarkan Uang Palsu Rp223,5 Juta, Polisi Tangkap Mantan Artis Sekar Arum

Akseswarganet – Edarkan Uang Palsu Rp223,5 Juta, Polisi Tangkap Mantan Artis Sekar Arum

Sekar Arum Widara, mantan bintang sinetron papan atas, membuat berita yang menggemparkan. Polres Metro Jakarta Selatan menahannya atas dugaan turut serta mengedarkan uang palsu.

Sekar Arum ditahan atas dugaan penggunaan uang palsu senilai Rp223,5 juta, bukan main-main. Penangkapan itu terjadi di Kemang, Jakarta Selatan, tepatnya di sebuah pusat perbelanjaan mewah.

Teddy Rohendi kemudian menjelaskan kronologi penangkapan Sekar Arum Widara, yang berawal dari keberhasilannya menggunakan uang palsu untuk berbelanja di swalayan mal tersebut.

Sensor Sinar UV

Pada hari yang sama, tersangka mencoba melakukan transaksi pembelian lagi melalui kasir lain di toko yang sama. Kasir tersebut menggunakan mesin detektor uang sinar UV untuk memeriksa saat itu juga.

“Kasir tersebut menggunakan mesin detektor uang sinar UV untuk memeriksa pembayaran, dan ternyata uang tersebut palsu. Alhasil, transaksi tersebut dibatalkan,” imbuh Teddy Rohendi.

Laporan Polisi

“Pelapor kemudian diinformasikan oleh pihak keamanan mal dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkapnya. Tindakan hukum terhadap Sekar Arum pun dimulai.

Laporan dugaan uang palsu tersebut dapat ditemukan dalam dokumen LP/A/08/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Selanjutnya, diketahui bahwa pelaku telah melakukan kejahatannya sebanyak dua kali.

Ancaman Hukuman 15Tahun Penjara

Penerangan ini membuat masyarakat tercengang. Sejumlah alat bukti hukum disita untuk menangkap Sekar Arum Widara atas dugaan penggunaan uang palsu pasca laporan polisi.

Selain Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP, pelaku disangka melanggar Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Edarkan Uang Palsu Rp223,5 Juta, Polisi Tangkap Mantan Artis Sekar Arum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *