Ratu Meta Mengaku Dianiaya di Rumah Dengan Kunci Inggris

Ratu Meta Mengaku Dianiaya di Rumah Dengan Kunci Inggris

Akseswarganet – Ratu Meta Mengaku Dianiaya di Rumah Dengan Kunci Inggris

Pada Jumat, 21 Maret 2025, Ratu Meta datang ke Polres Metro Jakarta Timur bersama pengacaranya, Machi Ahmad. Ia datang untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hasil pemeriksaan medis rumah sakit yang membenarkan dugaan KDRT yang dialaminya menjadi dasar pelaporan. Ratu Meta juga menyertakan rekam medis sebagai bukti dugaan KDRT yang di alaminya.

“Kejadian itu terjadi sekitar tanggal 24 Februari 2025. Namun, rekam medis rumah sakit akhirnya membuat kami memutuskan untuk membuat laporan polisi hari ini,” lanjut Machi Ahmad.

Takut Sanksi

Terlapor di duga melanggar Pasal 44 UU PKDRT yang menurut Machi Ahmad memiliki sanksi yang cukup berat. Terlapor dapat dikenakan denda Rp15 juta dan kurungan penjara selama 5 tahun.

Machi Ahmad menjelaskan, “Undang-undang ini tidak hanya mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis, penelantaran dalam rumah tangga, dan kekerasan seksual, termasuk dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami klien kami.”

Keluarga

Machi menegaskan bahwa kliennya bersikeras membawa gugatan ke pengadilan saat ditanya apakah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

“Klien kami sejauh ini sudah melaporkan. Tidak ada itikad baik, makanya dia menunggu. Ternyata, berteriak, mengancam, dan melakukan kekerasan psikis masih bisa diterima,” imbuh Machi.

Di Hadapan Anak

Machi menyebut, dugaan penganiayaan itu terjadi di hadapan anak mereka yang masih balita. Bahkan kejadian ini juga didengar oleh pengasuh sang anak, yang bisa menjadi saksi dalam kasus ini.

“Saudara terlapor, inisial RYF, melakukannya itu di depan anak yang masih balita, itu ada pengasuhnya, juga. pengasuhnya mendengar dan ada saksi-saksi. Saya rasa ini perbuatan yang tidak manusiawi ya,” pungkas Machi Ahmad.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *