Akseswarganet – Teknologi CCS Kini Punya Aturan Main
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 20 Desember 2024 secara resmi menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyelenggaraan kegiatan penyimpanan karbon di wilayah izin khusus, sebagai bagian dari upaya implementasi teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS).
Langkah ini resmi diundangkan pada 24 Desember 2024 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1005
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Pasal 5 ayat (8) dan sejumlah pasal lainnya di Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Kebijakan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan regulasi yang mengatur penyimpanan karbon, sebuah elemen penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
Sebagai dasar hukum, Permen ini mengacu pada:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945.
UU Nomor 39 Tahun 2008 juncto UU Nomor 61 Tahun 2024.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2024.
Ketentuan Khusus
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menetapkan kebijakan terkait penyiapan, penetapan, dan penawaran wilayah izin penyimpanan karbon
Menteri ESDM juga bertanggung jawab menyiapkan wilayah izin penyimpanan karbon untuk ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. Namun, usulan untuk penyiapan wilayah ini juga dapat diajukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lainnya.
Regulasi ini mengakomodasi usulan wilayah izin penyimpanan karbon yang berasal dari studi rencana penyelenggaraan kegiatan eksplorasi dan operasi penyimpanan karbon
dan Pasal 22 peraturan ini.
Keberadaan regulasi ini menandai langkah maju dalam mendukung penerapan CCS, yang dianggap sebagai salah satu solusi untuk mengurangi emisi karbon. Namun, keberhasilan implementasinya akan sangat tergantung pada transparansi dalam proses penawaran wilayah, keterlibatan sektor swasta, serta komitmen pemerintah untuk memastikan regulasi ini tidak menjadi alat monopoli atau menyulitkan pelaku usaha kecil.