akseswarganet.web.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pasar keuangan derivatif di Indonesia memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan, terbukti dari pesatnya pertumbuhan pasar ini di sejumlah negara tetangga.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi, menegaskan potensi tersebut tercermin dari pangsa pasar derivatif di sejumlah
negara seperti Thailand, yang pasar derivatifnya menyumbang 16 persen dari pendapatan bursa, dibandingkan dengan sekitar 30 persen untuk ekuitas.
Inarno juga memaparkan pangsa pasar derivatif di sejumlah negara tetangga. Misalnya, pangsa pasar derivatif Malaysia terhadap pendapatan bursa saham mencapai 15 persen, sedangkan
Singapura bahkan lebih tinggi lagi, yakni 27 persen. Ia mencatat, ketersediaan produk keuangan derivatif ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Inarno menyebutkan bahwa OJK bekerja sama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan berbagai pemangku kepentingan, saat ini tengah berkonsentrasi pada proses transisi pengawasan yang tengah berlangsung.
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang regulasi. Regulasi ini mengamanatkan bahwa pelaku pasar yang terlibat dalam penyediaan infrastruktur dan produk derivatif keuangan yang berbasis pada efek wajib memperoleh persetujuan prinsip dari OJK.
Selain perizinan, OJK tengah membangun sistem pengawasan yang komprehensif. Bersamaan dengan itu, OJK bekerja sama dengan para pemangku kepentingan industri untuk menilai dan meningkatkan potensi pertumbuhan pasar keuangan derivatif di Indonesia.
Pengawasan dan Pengaturan Derivatif Keuangan Dialihkan ke OJK
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mendelegasikan tanggung jawab pengaturan dan pengawasan aset keuangan
digital, termasuk mata uang kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Transisi ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, yang membahas pengalihan tanggung jawab pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk mata uang kripto dan derivatif keuangan.
Serah terima secara menyeluruh dari Bappebti kepada OJK dan Bank Indonesia diharapkan
dapat diselesaikan dalam waktu 24 bulan sejak diundangkannya UU P2SK yang mulai berlaku pada 10 Januari 2025.
Pendekatan OJK dalam Menangani Kejahatan Keuangan di Indonesia
“Dalam rangka memperkuat kerangka penegakan integritas di sektor jasa keuangan dan membatasi aktivitas pelaku tindak pidana penipuan, OJK telah membangun basis data pelaku
tindak pidana penipuan terpadu yang dikenal dengan nama Sistem Informasi Pelaku Tindak Pidana Keuangan (SIPELAKU) di sektor jasa keuangan,” kata Mahendra saat memberikan
sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta Convention Center pada 11 Februari 2025.
“SIPELAKU berfungsi sebagai sarana penyebarluasan informasi pelaku tindak pidana penipuan keuangan kepada lembaga jasa keuangan, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap
strategi pengelolaan risiko lembaga jasa keuangan dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan,” jelasnya.
OJK juga telah menyatakan komitmennya untuk terus mengembangkan interkoneksi SIPELAKU dengan berbagai sumber data tambahan guna meningkatkan cakupan kemampuan pengawasannya. Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi peluang terjadinya tindak pidana penipuan di sektor keuangan.
Peningkatan Perlindungan Konsumen
Selain itu, untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan investor, OJK berencana untuk menetapkan peraturan yang mengatur mekanisme dan prosedur pemasaran produk keuangan.
Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa iklan, deskripsi, dan ringkasan produk atau
layanan keuangan disajikan dengan cara yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Dengan mendorong praktik pemasaran yang transparan, potensi kerugian konsumen diharapkan dapat berkurang secara signifikan.
“Untuk memperkuat perlindungan konsumen dan investor, serta menegakkan prinsip akuntabilitas, OJK akan menerapkan peraturan yang memastikan transparansi yang lebih besar
dalam mekanisme dan prosedur pemasaran produk keuangan, khususnya yang berkaitan dengan iklan, deskripsi, dan ringkasan produk atau layanan tersebut,” katanya.
Mahendra menyampaikan bahwa melalui serangkaian kebijakan yang komprehensif ini, OJK
bercita-cita untuk menumbuhkan ekosistem keuangan yang lebih aman, lebih transparan, dan
lebih andal, sehingga meningkatkan integritas sektor jasa keuangan Indonesia secara keseluruhan.