akseswarganet – Komdigi Ajak Pemanfaatan Sumber Daya Daring
Untuk mengkaji UU Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menggandeng Platform Digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pembatasan usia penggunaan media sosial oleh anak menjadi salah satu upaya perlindungan anak.
Dalam waktu dekat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menggandeng sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini dilakukan untuk melanjutkan wacana penguatan UU Perlindungan Anak Daring.
Ia menegaskan, UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 telah mengatur payung hukum UU Perlindungan Anak. Sementara itu, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) merupakan turunannya.
Menurut Molly, RPP tersebut telah bersinergi dengan Kementerian Hukum dan telah dipersiapkan sejak lama. Sekretariat Negara (Setneg) menjadi tempat untuk prosedur selanjutnya.
Ketentuan Khusus tentang Platform Digital
Peraturan pemerintah ini akan dikaji ulang dalam prosesnya untuk melihat apakah akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri (Permen) atau dijadikan undang-undang.
Selain itu, akan ada pula ketentuan khusus tambahan terkait ketentuan khusus bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk keselamatan anak dalam Peraturan tersebut.
Penetapan Batasan Usia
Sementara itu, Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Penilaian Pendidikan Pusat Kajian Pendidikan dan Kebijakan, menyatakan bahwa platform dan layanan PSE harus dikategorikan.
Menurutnya, saat ini banyak layanan PSE yang bukan media sosial. Di sisi lain, platform tersebut memungkinkan anak-anak untuk berkomunikasi dengan orang asing.
Oleh karena itu, kemungkinan besar akan dilakukan pemetaan batas usia dengan mempertimbangkan profil risiko masing-masing layanan dan platform serta tahap perkembangan anak.
Menjaga Anak Tetap Aman di Internet
Meutya Hafid, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, menyatakan pemerintah telah mengambil tindakan tegas dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital.
Kemudian, kelompok ini akan membuat undang-undang terkait keselamatan anak di dunia maya. Batasan usia anak dalam menggunakan media sosial menjadi salah satu topik yang dikaji.
Tujuannya adalah untuk melindungi generasi muda Indonesia di dunia maya. Tanpa perlindungan, anak dinilai lebih rentan terhadap tindak kejahatan dan eksploitasi di internet.
Meyakinkan Kepolisian
Menkominfo menggandeng kementerian dan lembaga lain untuk menyusun undang-undang ini. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan terakhir Menteri Kesehatan.
Meutya menyatakan, “Setiap menteri yang ikut memiliki keinginan yang sama dengan Presiden untuk mengakselerasi perlindungan anak di dunia digital.”
Ia menambahkan, tim tersebut terdiri dari praktisi, akademisi, perwakilan pemerintah, dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang anak.
Arahan Presiden untuk menegakkan undang-undang perlindungan anak digital juga harus ditanggapi dengan serius.