PARQ Ubud Tutup Permanen

Akseswarga.net – PARQ Ubud ditutup permanen karena melanggar peraturan daerah. Hotman Paris menyatakan dukungannya terhadap tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Kompleks akomodasi mewah yang dikenal sebagai PARQ Ubud, yang terletak di Gianyar, Bali, resmi ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar pada 20 Januari 2025. Penutupan ini dilakukan karena berbagai pelanggaran

peraturan daerah, termasuk masalah tata ruang dan perizinan operasional yang tidak sesuai. Keputusan ini telah menarik perhatian besar secara lokal dan telah memicu diskusi luas di platform media sosial.

Meskipun dikenal sebagai destinasi khas dengan fasilitas yang lengkap, kehadirannya telah menimbulkan reaksi

beragam, terutama dari penduduk lokal yang telah menyuarakan keprihatinan mengenai dampak lingkungan dan implikasinya terhadap budaya Bali.

Alasan Penutupan Permanen PARQ Ubud

Menurut RRI, keputusan Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk menutup PARQ Ubud bermula dari beberapa pelanggaran peraturan daerah yang berlaku. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Bangunan PARQ berada di Lahan Sawah Lindung (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang merupakan kawasan yang tidak diperkenankan untuk pembangunan komersial.

PARQ Ubud dinilai melanggar Peraturan Daerah Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan

Ketentraman Masyarakat serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis

Risiko. Kompleks tersebut tidak memenuhi kriteria tata ruang dan tidak memiliki dokumen perizinan yang penting, seperti Izin Mendirikan Bangunan (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Keputusan penutupan permanen tersebut diformalkan melalui Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025 yang secara tegas melarang PARQ Ubud untuk melanjutkan kegiatan operasionalnya di kawasan tersebut.

Proses Penutupan PARQ Ubud oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar

Penutupan resmi dilakukan pada tanggal 20 Januari 2025 yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Satpol PP Gianyar beserta instansi terkait. Di lokasi tersebut telah dipasangi surat pernyataan penutupan yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional telah dihentikan secara permanen.

Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan dan peringatan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Gianyar kepada pengelola. Sebelumnya, kompleks tersebut sempat ditutup sementara pada bulan November 2024 karena tidak memenuhi persyaratan perizinan pembangunan dan operasional. Meskipun telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki hal tersebut, pengelola PARQ Ubud tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

Penutupan ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi pelaku usaha lain, yang mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku untuk menegakkan ketertiban dan memastikan keberlanjutan tata ruang di Bali.

Kontroversi Seputar Julukan “Desa Rusia” dan Reaksi Warga Setempat

PARQ Ubud mendapat julukan “Desa Rusia” karena banyaknya warga negara Rusia di antara penghuninya, yang mencakup sekitar 50-60% dari total populasi, sedangkan sisanya adalah warga negara dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Sebutan ini menyoroti dominasi wisatawan asing di kompleks tersebut, yang berkontribusi terhadap kontroversi yang sedang berlangsung.

Warga setempat telah menyatakan kekhawatiran mengenai pembangunan PARQ Ubud, dengan alasan bahwa

pembangunan tersebut tidak mematuhi tata ruang dan nilai-nilai budaya setempat. Selain itu, desain arsitektur

bangunan PARQ, yang tidak memiliki unsur-unsur tradisional Bali, telah menuai kritik karena tidak konsisten dengan identitas setempat.

Keberadaan dianggap mengurangi ruang terbuka hijau dan mengganggu keseimbangan ekologis daerah sekitarnya, sehingga mendorong masyarakat untuk menyerukan regulasi yang lebih ketat terhadap kegiatan di sekitarnya.

Hotman Paris Puji Aksi Pemkab Gianyar

Pengacara kondang Hotman Paris turut menanggapi penutupan PARQ Ubud lewat unggahan di media sosial miliknya. Dalam sambutannya, ia memuji Pemerintah Kabupaten Gianyar yang tegas dalam menegakkan aturan, apalagi PARQ Ubud berada di kawasan pelestarian pertanian.

Hotman Paris menilai inisiatif ini sebagai langkah penting untuk menjaga budaya Bali dan lingkungan yang kian terancam akibat maraknya pembangunan. Unggahannya tersebut menuai respons positif dari warganet yang sebagian besar menyatakan dukungannya terhadap sikap tegas pemerintah dalam menindak pelanggaran aturan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *