Sebut Semua BUMN Bakal Masuk Danantara Akhir Maret

Akseswarganet –  Wakil Menteri Dony Oskaria mengumumkan seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan diintegrasikan ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) paling lambat akhir Maret 2025.

Informasi tersebut disampaikan Oskaria, sebagaimana dilansir Antara, Rabu, 20 Maret 2025.

Pengumuman tersebut menyusul rapat tertutup selama hampir tiga jam dengan Komisi VI DPR yang membidangi perdagangan, persaingan usaha, dan BUMN.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang asetnya akan dikelola Danantara hanya

berstatus PT, bukan Perusahaan Umum (Perum). Pemerintah saat ini tengah melakukan kajian terkait masa depan BUMN yang berstatus Perum.

Tahap selanjutnya dari pembentukan Danantara adalah penggabungan perusahaan BUMN ke dalam sovereign wealth fund. Istilah Inbreng BUMN mengacu pada penyertaan atau penyetoran aset BUMN ke dalam suatu perusahaan, dalam hal ini Danantara, sebagai bagian dari modalnya.

Danantara, Badan Pengelolaan Investasi (BPI) yang baru berdiri, akan mengelola aset BUMN melalui dua holding berbeda, yakni investment holding dan operations holding,

yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing global. Kedua holding tersebut pada akhirnya akan berstruktur PT.

Danantara akan mengelola aset lebih dari USD 900 miliar, dengan proyeksi pendanaan awal sebesar USD 20 miliar. Holding operasional akan dipimpin oleh Dony Oskaria

yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, sedangkan sektor investasi akan dipimpin oleh Pandu Sjahrir.

Kriteria BUMN yang Layak Masuk Danantara

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memberikan gambaran mengenai BUMN yang akan masuk dalam Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata

Nusantara (BPI Danantara). Ia menjelaskan, hanya BUMN non-Perum yang akan masuk dalam Danantara.

Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi BUMN berstatus perusahaan terbuka (Perum) menyusul masuknya BUMN berstatus PT ke Danantara.

Saat ini, kami sedang dalam proses peninjauan terhadap Perum. “Jika ditetapkan

sebagai BUMN non-Perum, aset yang kami kontribusikan adalah aset operasional,” kata Kartika.

Tahap selanjutnya dalam pembentukan Danantara adalah penggabungan perusahaan-perusahaan BUMN ke dalam sovereign wealth fund. Yang dimaksud dengan “inbreng

BUMN” adalah penggabungan atau penyetoran aset BUMN ke dalam suatu perusahaan, dalam hal ini Danantara, sebagai bagian dari struktur permodalannya.

BUMN yang asetnya akan diawasi oleh Danantara adalah yang berstatus PT, bukan Perum.

Ke depannya, Danantara yang merupakan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) yang baru berdiri ini akan mengelola aset BUMN melalui dua holding yang berbeda, yakni

investment holding dan operations holding. Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing global.

Hal tersebut disampaikan Kartika usai rapat dengan Komisi VI DPR RI terkait langkah selanjutnya dalam pembentukan Danantara. Komisi VI membidangi perdagangan,

kawasan perdagangan, pengawasan persaingan usaha, dan BUMN. Rapat berlangsung hampir tiga jam dan dilakukan secara tertutup.

Kartika menjelaskan, rapat yang bersifat tertutup itu lebih karena fokus teknisnya, yang

meliputi pembahasan kebijakan perusahaan, praktik akuntansi, dan proses hukum dengan rincian teknis tertentu.

Transisi dari Perum ke PT

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah mempertimbangkan potensi transisi Perum Lembaga Badan Berita Nasional ANTARA, Perum Percetakan Uang Republik

Indonesia (Peruri), dan Perum DAMRI dari status Perum saat ini menjadi perseroan terbatas (PT).

Perbedaan utama antara Perum dan PT dalam kerangka Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terletak pada struktur kepemilikannya: Perum sepenuhnya milik negara dan

tidak memiliki saham, sedangkan PT dapat dimiliki negara seluruhnya atau sebagian dan berorganisasi menjadi saham.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, kementerian berwenang

untuk segera melakukan penggabungan, penutupan, dan perubahan model bisnis semua entitas BUMN.

“Dalam rancangan peraturan tentang Inbreng yang saat ini sedang disusun, kami memasukkan ketentuan tentang perum. Saya telah meminta agar perum-perum ini dialihkan menjadi PT,” kata Erick.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *