Akseswarganet – Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak 104 Persen pada Januari 2025
Kepala Bidang Pengawasan Inovasi Teknologi, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi melaporkan, pada Januari 2025, nilai transaksi kripto mencapai Rp44,07 triliun.
“Nilai tersebut tumbuh 104,31 persen secara tahunan dibandingkan Januari 2024 yang tercatat sebesar Rp21,57 triliun,” kata Hasan dalam jumpa pers Hasil Penilaian Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Februari 2025, Selasa (4/3/2025).
Hingga Februari 2025, terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK telah menyetujui 19 entitas dalam ekosistem perdagangan kripto,
meliputi 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring dan penyelesaian, 1 pengelola penyimpanan, dan 16 pedagang. Saat ini, OJK tengah melanjutkan proses perizinan bagi 14 calon pedagang aset kripto.
Dalam acara yang sama, Hasan menyebutkan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto berjalan lancar pasca pengalihan tanggung jawab dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Menyusun Pedoman Keamanan Siber
Untuk mendukung sektor aset keuangan digital yang berkelanjutan, Hasan mengungkapkan bahwa sektor IAKD
tengah menyusun kajian dan pedoman keamanan siber bagi pedagang aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
“Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan dasar bagi pedagang aset keuangan digital dan aset kripto untuk memperkuat penerapan keamanan siber secara efektif dan efisien,
sekaligus meningkatkan ketahanan keamanan siber penyedia platform perdagangan aset keuangan digital,” jelas Hasan.
Pengalihan Aset Kripto ke OJK Optimalkan Ekosistem Aset Keuangan Digital
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset kripto pada 10 Januari 2024. Langkah ini menandai peralihan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme transisi.
Hasan menegaskan kebijakan ini tidak hanya berfokus pada keamanan dan kehati-hatian dalam ekosistem aset kripto nasional,
tetapi juga bertujuan untuk mengembangkan dan mengoptimalkan ekosistem aset keuangan digital secara berkelanjutan.
“Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih nyata bagi konsumen dan pelaku usaha,
sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui inovasi dan adopsi teknologi keuangan yang lebih luas,” kata Hasan dalam Seminar.
Transformasi Paradigma Aset Kripto
Menurut Hasan Fawzi, perubahan regulasi tersebut mencerminkan adanya pergeseran paradigma mengenai aset kripto yang kini masuk dalam kategori aset keuangan digital.
Perubahan ini menandakan bahwa aset kripto tidak lagi dipandang hanya sebagai komoditas,
melainkan sebagai instrumen keuangan yang terkait erat dengan sektor jasa keuangan nasional.
“Aset kripto tidak lagi sekadar diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga,
tetapi berkembang menjadi instrumen keuangan yang memiliki potensi pemanfaatan dan pengembangan yang lebih luas di masa mendatang,” jelas Hasan.
Dengan demikian, Hasan meyakini kehadiran aset kripto diharapkan dapat mendorong inovasi teknologi dan model bisnis baru di sektor keuangan, memperluas akses keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.