Akseswarga.net – Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang Menjadi 40 Hari, Bagaimana Dengan Permohonan Penahanan Tersangka Kasus Lolly?
Penahanan Vadel Badjideh, tersangka kasus pencabulan anak dan aborsi, diperpanjang selama 40 hari, menurut AKP Nurma Dewi, Kepala Bidang Humas Polres Metro Jakarta Selatan. Putri Nikita Mirzani, Lolly, menjadi korban dalam kasus ini.
Mengingat kubu Vadel Badjideh sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, perpanjangan ini menimbulkan kekhawatiran. Apakah perpanjangan masa penahanan ini menunjukkan bahwa permohonan penangguhan penahanan ditolak?
Menurut Nurma Dewi, Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima permohonan penangguhan penahanan tersebut, tetapi belum memberikan keputusan. Permohonan dari pihak Vadel Badjideh saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Prosedurnya masih berjalan. Prosesnya masih berjalan. Polisi sudah menerima surat penangguhan penahanan, tapi nanti pasti akan dikaji ulang apakah akan diberikan,” kata Nurma Dewi.
Syarat Penundaan Penahanan
Nurma Dewi melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi pada Senin, 3 Maret 25. Ia menambahkan, saat menilai faktor-faktor yang menjadi dasar kepolisian dalam memberikan penangguhan penahanan, masih ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi.
“Yang menentukan syarat-syarat penangguhan penahanan yang diberikan itu kan penyidik yang berwenang dan pimpinan. Tapi tidak bisa dipungkiri, kalau tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, itu yang diperhitungkan,” imbuhnya.
Semua Dipertimbangkan Penyidik
Menurut Nurma, “semua yang menjadi pertimbangan penyidik,” lanjut Dewi, “Prosesnya tidak akan lama kalau surat penangguhan penahanan sudah diterima, diperiksa, dan dievaluasi. Yang jelas sekarang sudah ada di meja penyidik.
Berkas perkara Vadel Badjideh yang akan dilimpahkan ke kejaksaan saat ini sedang dirampungkan oleh penyidik. Oleh karena itu, Nurma Dewi menegaskan bahwa Vadel Badjideh belum tercantum sebagai calon terdakwa dalam berkas perkara tersebut.
20 Hari Lagi
Berkas perkara, termasuk saksi dan barang bukti, harus dirampungkan agar bisa masuk ke tahap P21. Maka karena itu, Nurma Dewi menghimbau kepada masyarakat untuk terus memantau proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi.
Oleh karena itu, berkas tidak akan bisa rampung hingga 20 hari ke depan. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan VA selama 40 hari lagi. Para pemudik memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan karena alasan tersebut,” katanya.
Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang Menjadi 40 Hari, Bagaimana Dengan Permohonan Penahanan Tersangka Kasus Lolly?