Akseswarganet – Jakarta, 2 Februari 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Dirjen Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
Menurut laporan Kompas.com, penyelidikan Kejagung telah berlangsung selama beberapa bulan. Akhirnya, mereka menetapkan Isa sebagai salah satu tersangka dalam skandal besar ini.
Kronologi Kasus Jiwasraya: Dirjen Kemenkeu Jadi Tersangka
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa Isa diduga terlibat dalam pengelolaan investasi Jiwasraya. Keputusan investasi yang diambil menyebabkan kerugian besar bagi negara dan nasabah.
“Kami telah mengumpulkan cukup bukti. Tersangka memiliki peran aktif dalam menyetujui investasi yang bermasalah,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Jakarta.
Selain Isa, penyidik juga sedang memeriksa beberapa pejabat lainnya. Mereka diduga ikut serta dalam keputusan investasi yang merugikan.
Skandal Jiwasraya: Modus Korupsi Dirjen Kemenkeu?
Penyidik Kejagung mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan manipulasi investasi saham dan reksa dana. Transaksi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian (prudent investment).
Isa diduga memberikan persetujuan investasi kepada perusahaan dengan fundamental lemah. Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian besar. Hal ini berdampak langsung pada Jiwasraya dan menyebabkan gagal bayar klaim nasabah.
Respons Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan memberikan tanggapan terkait kasus ini. Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum.
“Kami mendukung Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil,” ujarnya. Selain itu, Kemenkeu juga berjanji untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga keuangan negara.
Potensi Hukuman dan Dampak bagi Ekonomi
Jika terbukti bersalah, Isa dan tersangka lainnya dapat dijerat dengan UU Tipikor No. 31 Tahun 1999. Hukuman maksimal dalam kasus ini adalah penjara seumur hidup atau pidana hingga 20 tahun, disertai denda yang besar.
Kasus Jiwasraya menjadi peringatan bagi sektor keuangan di Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan negara harus dijaga dengan lebih baik.
Kesimpulan
Penetapan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata sebagai tersangka membuka babak baru dalam skandal Jiwasraya. Oleh karena itu, publik berharap Kejaksaan Agung dapat mengusut kasus ini hingga tuntas. Selain itu, pemerintah juga harus memperkuat regulasi agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Sumber: