Akseswarganet – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait aset kripto melalui inisiatif Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 yang bertemakan “Investasi Bijaksana: Membentuk Masa Depan Sejak Dini”.
Acara yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) di Jakarta ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan di sektor keuangan digital.
Dalam sambutannya, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset
Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, menegaskan pentingnya literasi keuangan di ranah aset kripto.
“Kami menghimbau kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pedagang Aset Kripto, untuk berperan aktif dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kripto,” kata Hasan dalam pengumuman resminya, Selasa (4/2/2025).
Ia menegaskan bahwa edukasi yang memadai sangat penting untuk melindungi konsumen, mengurangi misinformasi, dan mencegah perilaku investasi yang tidak bertanggung jawab. OJK berharap para pelaku
industri, khususnya Pedagang Aset Kripto, dapat berkontribusi aktif dalam memajukan literasi dan inklusi keuangan digital di Indonesia.
Membangun Pemahaman Komprehensif di Masyarakat
Inisiatif BLK 2025 juga diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas kepada masyarakat mengenai peluang dan tantangan yang terkait dengan investasi aset kripto. Dengan pemahaman yang
lebih baik, diharapkan masyarakat dapat membuat pilihan investasi yang lebih tepat dan bertanggung
jawab, sehingga mendorong eksplorasi aset keuangan digital yang berkelanjutan.
Dalam upaya meningkatkan ekosistem aset kripto di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara
aktif membina kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memajukan inovasi keuangan digital.
Inisiatif ini sejalan dengan pengalihan pengawasan aset kripto baru-baru ini ke OJK, yang sebelumnya
berada di bawah yurisdiksi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Tirta Karma Senjaya, Kepala Bappebti, menyoroti bahwa aset kripto telah berdampak positif terhadap perekonomian
nasional. Dengan OJK yang sekarang mengawasi sektor ini, ada optimisme untuk pertumbuhan yang lebih cepat dan lebih terstruktur.
Pernyataan dari Asosiasi
Pada acara yang sama, Robby, Ketua Umum Aspakrindo, menegaskan kembali dedikasinya untuk memperluas akses publik terhadap ekosistem aset kripto. Ia menekankan bahwa meskipun keterlibatan
publik dalam ekonomi digital sangat penting, hal itu harus disertai dengan pemahaman yang kuat tentang aset kripto untuk memungkinkan keputusan investasi yang tepat.
Lebih lanjut, Aspakrindo berkomitmen untuk mempromosikan pengembangan produk dan layanan
kripto yang aman yang berkontribusi positif terhadap perekonomian, menggarisbawahi perlunya regulasi dan pengawasan sebagai landasan pasar yang sehat dan berkelanjutan.
“Sangat penting bagi publik untuk tidak hanya terlibat dengan Web3 tetapi juga memiliki pemahaman
yang komprehensif tentang aset kripto, memungkinkan mereka untuk membuat pilihan investasi yang bijaksana dan tepat.”
Transisi Pengawasan dan Regulasi Kripto
Dengan ditetapkannya transisi pengawasan aset kripto ke OJK pada Januari 2025, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)
Pasal 312 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, OJK tengah menyusun kerangka strategis yang sistematis.
Kerangka ini disusun menjadi tiga fase utama: Fase Transisi, yang memfasilitasi transisi yang lancar melalui strategi pendaratan bertahap; Fase Pengembangan, yang menekankan pada penilaian dan
peningkatan regulasi dan pengawasan; dan Fase Penguatan, yang bertujuan untuk mendorong keberlanjutan dan inovasi dalam ekosistem kripto Indonesia.
Aset digital, khususnya aset kripto, memiliki potensi signifikan untuk meningkatkan efisiensi transaksi,
mendorong inovasi di sektor keuangan, dan memperluas akses ke layanan keuangan digital. Namun, di
samping peluang tersebut, terdapat banyak tantangan, termasuk volatilitas pasar, risiko penyalahgunaan aset untuk kejahatan keuangan, dan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan.
Oleh karena itu, OJK akan terus merumuskan kebijakan yang mengedepankan inovasi berkelanjutan
dengan tetap memastikan perlindungan terhadap seluruh pemangku kepentingan yang terlibat di sektor ini.