TikTok Akan Hentikan Operasi di AS Mulai 19 Januari 2025

Akseswarganet – TikTok Akan Hentikan Operasi di AS Mulai 19 Januari 2025

TikTok telah mengumumkan niatnya untuk menghentikan operasi di Amerika Serikat efektif mulai 19 Januari 2025. Keputusan menantang ini diambil setelah kurangnya kejelasan dan jaminan dari Gedung Putih dan Departemen Kehakiman AS.

Dalam pengumuman resminya, TikTok menekankan kekhawatiran yang muncul akibat sikap pemerintah AS, yang memicu kegelisahan di kalangan penyedia layanan. Tanpa adanya jaminan terhadap tindakan hukum dari pemerintahan Biden, TikTok merasa perlu menghentikan layanannya demi melindungi penyedia layanannya.

“Kecuali Pemerintahan Biden segera mengeluarkan pernyataan tegas yang menjawab kekhawatiran penyedia layanan, terutama jaminan terhadap tindakan hukum, TikTok dengan berat hati harus menghentikan layanan pada 19 Januari,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Penutupan ini akan berdampak pada lebih dari 170 juta pengguna TikTok di seluruh Amerika Serikat.

Pemerintah AS telah memberlakukan batas waktu 19 Januari bagi ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual operasinya di AS.

Pada Jumat pagi, Mahkamah Agung menolak banding yang diajukan TikTok dan ByteDance untuk memblokir Tiktok.

Meski undang-undang itu tidak melarang penggunaan TikTok

Undang-undang ini memberlakukan denda sebesar USD 5.000 per pengguna pada perusahaan yang mengunakan Tiktok.

Perusahaan teknologi besar seperti Apple dan Google, yang menyediakan TikTok melalui toko aplikasi mereka, serta Oracle, yang memiliki perjanjian untuk mengelola data pengguna TikTok di AS

Mungkin enggan mengambil risiko melanggar hukum tersebut. Baik Apple, Google, maupun Oracle tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan terkait larangan TikTok yang akan datang.

Pemerintahan Biden telah menyerahkan keputusan tentang penegakan hukum kepada Presiden terpilih Donald Trump,

Harapan bahwa pemerintahan baru akan mencari solusi yang memungkinkan TikTok tetap beroperasi secara legal di Amerika Serikat.

Pemerintahan melakukan keputusan yang baru dibuat oleh Mahkamah Agung AS terkait TikTok.

“Kata Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat setelah putusan pengadilan tersebut.

“Dengan mempertimbangkannya, Pemerintahan menyadari tanggung jawab untuk menegakkan hukum akan diserahkan kepada Pemerintahan yang baru.

CEO TikTok Sampaikan Terima Kasih kepada Trump

Menanggapi putusan Mahkamah Agung pada Jumat yang melarang aplikasi TikTok di Amerika, CEO TikTok Shou Zi Chew menyampaikan tanggapannya.

Melalui akun TikTok miliknya, Chew mengatakan bahwa organisasinya telah “memperjuangkan hak konstitusional atas kebebasan berbicara untuk lebih dari 170 juta warga Amerika” yang menggunakan TikTok.

“Atas nama semua orang di TikTok dan pengguna kami di seluruh negeri, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Presiden Trump atas dedikasinya untuk bekerja sama dengan kami dalam mencari solusi yang memungkinkan TikTok tetap dapat diakses di Amerika Serikat,” katanya.

“Ini adalah keputusan yang kuat bagi Amandemen Pertama dan menentang penyensoran yang sewenang-wenang.”

@shou.time

It was great to be in Vancouver for #TED 2023. This year the theme was “Possibility” which I find so uplifting #TikTok

♬ original sound – Shou

CEO yang berasal dari Singapura ini juga menyatakan, “Kami berterima kasih dan senang mendapat dukungan dari seorang Presiden yang benar-benar memahami platform kami,” seraya menyoroti bahwa Trump telah mencapai lebih dari 60 miliar penayangan pada video TikTok miliknya.

Chew juga menyebutkan bahwa “lebih dari tujuh juta bisnis Amerika” menghasilkan pendapatan dan menarik pelanggan baru melalui TikTok.

Dia berjanji bahwa perusahaannya akan melakukan segala upaya untuk memastikan keberlangsungan platform tersebut.

Akseswarganet – TikTok Akan Hentikan Operasi di AS Mulai 19 Januari 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *