Pengunjung Akan Didenda karena Merokok di Malioboro, Yogyakarta

Pengunjung Akan Didenda karena Merokok di Malioboro, Yogyakarta

Akseswarganet – Pengunjung Akan Didenda karena Merokok di Malioboro, Yogyakarta

Pengunjung Akan Didenda, Pada 2025, pelanggar aturan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) di Malioboro akan mendapat sanksi tilang ringan (tipiring) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Satpol PP Kota Yogyakarta. Denda maksimal Rp7,5 juta.

Menurut laporan di situs Pemerintah Kota Yogyakarta pada Sabtu, 11 Januari 2025, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, PP Ahmad Hidayat, menyatakan tindakan ini di ambil setelah bertahun-tahun melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelanggar.

Tahun lalu, tercatat ada 4.158 pelanggaran larangan merokok di kawasan Malioboro. Sebanyak 36 di antaranya merupakan warga sekitar, sedangkan sisanya merupakan pengunjung. Alhasil, para penumpang patut khawatir dengan sanksi tilang tersebut.

Lokasinya berada di lantai tiga Pasar Beringharjo, di Parkiran Abu Bakar Ali, sebelah utara Plaza Malioboro.

Pelaku Jasa Pariwisata Berubah Jadi Teladan

Selain itu, sosialisasi kepada pelaku jasa pariwisata seperti andong dan becak juga akan lebih intensif. Bersama Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Dinas Kesehatan, kami akan kembali melakukan sosialisasi pada Januari 2025, khususnya kepada pelaku jasa pariwisata Malioboro. Selain itu, rambu-rambu KTR juga akan ditonjolkan,” kata Octo.

Destinasi Favorit Saat Mudik

Malioboro telah jadi salah satu destinasi wisata favorit saat mudik Lebaran dari tahun ke tahun, tidak terkecuali pada 2024 lalu. Jalan itu masuk daftar tersebut bersama Ciwidey, Pantai Pangandaran, Parangkritis, Puncak Bogor, Ragunan, Lembang, Borobudur, dan Bromo.

Ahli Utama Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kala itu, Nia Niscaya, mengungkap bahwa secara umum, mereka yang berwisata saat momen libur Lebaran menggunakan hotel berbintang (34,5 persen) dan menginap di rumah keluarga (26,9 persen).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *