akseswarganet.web.id – Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengisyaratkan Kementerian Perindustrian bisa mencabut izin penjualan iPhone karena Apple tidak memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) penjualan iPhone di Indonesia. Sebelumnya, Apple berniat membangun pabrik AirTag di Batam, tetapi inisiatif ini dinilai belum memenuhi kriteria TKDN iPhone.
Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, sanksi ini akan sangat berat bagi Apple jika perusahaan asal Amerika itu tidak meningkatkan investasinya di Indonesia.
Menteri tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 sebagai dasar sanksi tersebut. Ia menyebutkan, ketidakpatuhan Apple terhadap komitmen investasi menjadi dasar potensi sanksi terhadap produsen iPhone tersebut.
Ia menyatakan, “Kami memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi karena Apple tidak mematuhi komitmen yang dijabarkan dalam skema 3, yang tidak sejalan dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam Permenperin 29/2017.” Ketidakpatuhan yang disebutkan Menteri Agus misalnya terkait dengan terbatasnya kontribusi Apple Academy terhadap investasi di
sektor inovasi. Lebih lanjut, Permenperin 29/2017 mengamanatkan pembentukan pusat penelitian dan pengembangan (R&D). Menurut Menteri, Pasal 59 Permenperin 29/2017 menguraikan beberapa tahapan untuk pengenaan sanksi. Tahap awal melibatkan
persyaratan untuk menambah modal atau investasi. Tahap kedua memerlukan pembekuan sertifikat TKDN, sedangkan tahap ketiga dapat menyebabkan pencabutan sertifikat TKDN. Jika pemerintah memilih sanksi yang lebih ketat, itu akan mengakibatkan larangan
penjualan produk Apple di Indonesia, karena pemenuhan TKDN merupakan prasyarat untuk izin edar atau penjualan. Sanksi dapat diberlakukan dalam situasi Apple, khususnya dalam bentuk pencabutan nilai TKDN, kata Agus.
Apple Masih Diberi Kesempatan
Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian belum memberikan sanksi kepada Apple. Keputusan ini bermula dari upaya berkelanjutan Menteri Perindustrian dan timnya untuk mendorong Apple meningkatkan investasinya di Indonesia.
Baru-baru ini, Kementerian dan Apple bertemu untuk membahas potensi investasi di negara ini.
Kami bermaksud memanfaatkan kesempatan ini untuk memaksimalkan keuntungan bagi Indonesia selama negosiasi kami dengan Apple,” katanya.
Sebelumnya, Apple berjanji akan mendirikan pabrik aksesori AirTag di Batam untuk memenuhi persyaratan TKDN dan memfasilitasi penjualan produk iPhone di Indonesia.
Namun, Menteri Perindustrian mencatat bahwa pabrik AirTag tidak berkaitan dengan komponen ponsel, khususnya iPhone. Akibatnya,
Hal tersebut diungkapkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis di kantornya belum lama ini.
Oleh karena itu, penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dilakukan secara terpisah.
Agus menjelaskan, berdasarkan Permenperin 29/2017, penilaian nilai TKDN dalam rangka mematuhi ketentuan Permenkominfo dan Permenperin, hanya dapat dilakukan terhadap komponen yang secara langsung terkait, termasuk komponen utama atau komponen penting HKT (ponsel, komputer genggam, dan tablet).
Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan “komponen utama” adalah komponen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari iPhone itu sendiri.